Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menonton dan/atau menikmati Hiburan. (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Your Correction