Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan Restoran.
Your Correction
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan Restoran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion