Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. (2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Your Correction