Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Current Text
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Your Correction
