Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Pusat adalah Presisden Republik INDONESIA yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 4. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 6. Bupati adalah Bupati Blitar. 7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Kas Umum Daerah, adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar. Kas Daerah adalah bank pemerintah yang di tunjuk oleh pemerintah Kabupaten untuk memegang kas daerah. 9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 11. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 12. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 13. Rumah Kos adalah rumah atau tempat tinggal (mondok) yang disewakan dengan memungut bayaran untuk jangka waktu yang ditentukan. 14. Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya, makanan dan/atau minuman kepada subyek pajak. 15. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 16. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering. 17. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan Hiburan. 18. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. 19. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame. 20. Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan sesuatu barang, jasa, atau seseoarang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, Jasa, atau orang yang ditempatkan atau dilihat atau dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum. 21. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 22. Panggung/lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan Reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa Reklame. 23. Nilai Strategis Lokasi Reklame yang selanjutnya disingkat (NSLR) adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha. 24. Ukuran reklame adalah luas bidang reklame yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame. 25. Harga dasar ukuran reklame adalah harga yang ditetapkan untuk setiap satuan luas papan reklame. 26. Ketinggian reklame adalah jarak antar ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata dan dinyatakan dalam ukuran meter. 27. Harga dasar ketinggian reklame adalah harga yang didasarkan pada jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri. 28. Nilai fungsi ruang lokasi reklame adalah nilai yang didasarkan pada lokasi, sudut pandang dan ketinggian reklame. 29. Nilai Sudut Pandang adalah adalah mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor. 30. Nilai fungsi jalan adalah nilai yang didasarkan pada klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 31. Harga Dasar Nilai Lokasi Reklame adalah harga yang didasarkan pada luas, bidang, lokasi, sudut pandang dan ketinggian reklame. 32. Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) adalah jumlah nilai perolehan harga/ biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. 33. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame (NSPR) adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif. 34. Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame. 35. Nilai Fungsi Ruang (NFR) adalah nilai yang didasarkan pada letak Reklame dalam ruang yang terbuka maupun yang tertutup. 36. Nilai Sudut Pandang (NSP) adalah nilai yang di dasarkan mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor. 37. Nilai Fungsi Jalan (NFJ) adalah nilai yang didasarkan pada klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 38. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 39. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 40. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. 41. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 42. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 43. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 44. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. 45. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 46. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten. 47. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaam dan/atau laut. 48. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 49. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 50. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. 51. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang pertanahan dan bangunan. 52. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 53. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 54. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 55. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 56. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 57. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak , penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 58. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. 59. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 60. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunkan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 61. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 62. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 63. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. 64. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 65. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang. 66. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjunya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar, atau pajak tidak terutang. 67. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD atau surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 68. Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 69. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan teknis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau STPD. 70. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak. 71. Putusan Banding adalah putusan badan penyelesaian sangketa pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. 72. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetornya. 73. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data keadan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau hutang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir. 74. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kapatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan daerah. 75. Penyidik Pegawai Negri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negri sipil tertentu dilingkungan pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Blitar yang memuat ketentuan pidana. 76. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pajak Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
Your Correction