Correct Article II
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada,_tanggal 12 April 2016 Diundangkan di Blitar pada,_tanggal 12 ;i,pril 2016 789S DAERAH KABUPATEN BLITAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR: 2/-m NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 02-2/2016 BUPATI BLITAR ttd RIJANTO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd PALAL ALI SANTOSO
Your Correction
