Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada,_tanggal 12 April 2016 Diundangkan di Blitar pada,_tanggal 12 ;i,pril 2016 789S DAERAH KABUPATEN BLITAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR: 2/-m NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 02-2/2016 BUPATI BLITAR ttd RIJANTO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd PALAL ALI SANTOSO
Your Correction