Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
( 1) Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dapat berupa
a. program percepatan;
b. program pengayaan; atau
c. gabungan program percepatan dan program pengayaan.
(3) Bentuk penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. Kelas biasa;
b. Kelas inklusif;
c. Kelas khusus;
d. Satuan pendidikan khusus; dan/ atau.
e. Pelayanan pendidikan khusus yang terintegrasi dalam sistem satuan kredit semester (SKS).
Your Correction
