Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat. (2) Program pendidikan Khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dapat berupa a. program percepatan; b. program pengayaan; atau c. gabungan program percepatan dan program pengayaan. (3) Bentuk penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. Kelas biasa; b. Kelas inklusif; c. Kelas khusus; d. Satuan pendidikan khusus; dan/ atau. e. Pelayanan pendidikan khusus yang terintegrasi dalam sistem satuan kredit semester (SKS).
Your Correction