Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) didasarkan atas : a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan; c. tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan; d. riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
Your Correction