Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Lingkungan yang melakukan pelanggaran Pasal 9. (2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi : a. teguran tertulis; b. paksaan Pemerintah Daerah; c. pembekuan Izin Lingkungan; d. pencabutan Izin Lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction