Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Your Correction
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion