Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Your Correction