Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana kegiatan meliputi: a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup. (2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL – UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction