Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Your Correction
