Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dalam melakukan wewenang pengawasan harus melakukan perencanaan dan kerjasama dengan instansi teknis yang terkait. (2) Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction