Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha/ kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
(2) Bupati dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
Your Correction
