Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dalam satu lokasi dan/atau kawasan tertentu.
(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal atau UKL - UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat dominan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
