Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Penilai Amdal dibantu oleh : a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat Komisi Penilai Amdal. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; dan b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction