Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Penilai Amdal Daerah merupakan Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis dan tidak strategis Daerah. (2) Komisi Penilai Amdal Daerah dibentuk oleh Bupati dengan Keputusan Bupati. (3) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, berasal dari Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup. (5) Komisi Penilai Amdal Daerah beranggotakan unsur dari: a. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang Daerah; b. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah; c. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal Daerah; d. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan Daerah; e. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan Daerah; f. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; g. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; h. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; i. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; j. masyarakat terkena dampak; dan k. unsur lain sesuai kebutuhan.
Your Correction