Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang menerbitkan Izin Lingkungan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (2) Bupati dalam menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kepada Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
Your Correction