Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Blitar
PERDA Nomor 2 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 2 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN DAN AZAS
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Pengguna Informasi
Hak dan Kewajiban Badan Publik
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Jenis Informasi
Informasi yang wajib Tersedia dan Diumumkan secara berkala
Informasi yang diumumkan secara serta merta
Informasi yang wajib Tersedia setiap saat
Informasi yang Dikecualikan
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Tata Cara Permohonan
Penyelesaian Sengketa
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Daerah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik Lainnya
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Daerah
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID pada Badan Publik Lainnya
KOMISI INFORMASI KABUPATEN
Fungsi
Kedudukan
Susunan
Tugas
Wewenang
Pertanggungjawaban
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi Kabupaten
Pengangkatan dan Pemberhentian
PENYIDIKAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP