Correct Article 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang memantau dan mengawasi Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Your Correction
