Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PD menyusun Renstra PD dan Renja PD. (2) Dalam rangka penyusunan Renstra PD dan Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
Your Correction