Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan PD dan pemangku kepentingan. (3) Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-planning. (4) Penjabaran lebih lanjut mengenai e-planning diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction