Correct Article 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:
a. holistik-tematik, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/Kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;
b. integratif, merupakan pendekatan yang menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian Tujuan pembangunan Daerah; dan
c. spasial, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan dimensi keruangan dalam Perencanaan.
Your Correction
