Correct Article 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
a. teknokratik, merupakan pendekatan yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai Tujuan dan Sasaran pembangunan Daerah;
b. partisipatif, merupakan pendekatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
c. politik, merupakan penerjemahan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam dokumen Perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD; dan
d. bawah-atas dan atas-bawah merupakan Hasil Perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Your Correction
