Correct Article 31
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Penganggaran pembangunan Daerah Jangka Menengah disusun menggunakan pendekatan:
a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
b. Penganggaran Terpadu; dan
c. Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam perspektif 5 (lima) tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju.
(3) Penganggaran Terpadu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun dengan memperhatikan program/Kegiatan secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran strategis belanja pembangunan yang merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang.
(4) Penganggaran Berbasis Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan yang dianggarkan dengan Keluaran dan Hasil yang diharapkan dari Kegiatan/program.
(5) Penganggaran pembangunan Daerah jangka menengah yang dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pokok-pokok kerangka pendanaan;
b. kapasitas keuangan Daerah;
c. proyeksi kerangka pendanaan; dan
d. Perhitungan Pagu Indikatif Program Prioritas.
(6) Penganggaran jangka menengah disusun untuk tahun yang direncanakan disertai Prakiraan Maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(7) Sumber pendanaan pembangunan Daerah terdiri atas APBD dan sumber lain yang sah.
Your Correction
