Correct Article 26
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Arah kebijakan pembangunan Desa wajib diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Daerah agar dapat terwujud integrasi antara pembangunan Daerah dengan pembangunan desa.
(2) Untuk menjamin keselarasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) maka penyusunan RPJM Desa wajib mengacu pada:
a. RPJMD;
b. Renstra-PD;
c. rencana umum tata ruang wilayah;
d. rencana rinci tata ruang wilayah; dan
e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Pemerintah kabupaten Blitar melalui TAPD menyusun Pagu Indikatif desa dan rencana program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa, untuk disampaikan kepada kepala Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
(4) Pagu Indikatif desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
c. rencana bagian dari Hasil pajak daerah dan retribusi daerah; dan
d. rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD.
(5) Pagu Indikatif desa dan rencana program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud ayat
(3) digunakan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
Your Correction
