Correct Article 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Penyusunan kerangka kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Visi dan misi Kepala Daerah untuk level Daerah; dan
b. kapasitas pengelolaan sumber daya Daerah.
Your Correction
