Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kerangka kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Visi dan misi Kepala Daerah untuk level Daerah; dan b. kapasitas pengelolaan sumber daya Daerah.
Your Correction