Correct Article 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. likuidasi atau penghapusan lembaga PD;
b. penajaman atau penambahan fungsi;
c. penggabungan dan/atau pemisahan fungsi/lembaga yang ada; dan/atau
d. pembentukan lembaga baru.
(2) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya duplikasi fungsi, fragmentasi, inefisiensi Perencanaan, Penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Your Correction
