Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. likuidasi atau penghapusan lembaga PD; b. penajaman atau penambahan fungsi; c. penggabungan dan/atau pemisahan fungsi/lembaga yang ada; dan/atau d. pembentukan lembaga baru. (2) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya duplikasi fungsi, fragmentasi, inefisiensi Perencanaan, Penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Your Correction