Correct Article 18
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Reviu kerangka kelembagaan dapat menghasilkan:
a. kebutuhan untuk dilakukannya perubahan struktur kelembagaan PD dan/atau penyusunan kerangka kelembagaan baru di level Kabupaten; dan
b. keputusan untuk menggunakan struktur kelembagaan PD yang sudah ada.
Your Correction
