Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reviu kerangka kelembagaan dapat menghasilkan: a. kebutuhan untuk dilakukannya perubahan struktur kelembagaan PD dan/atau penyusunan kerangka kelembagaan baru di level Kabupaten; dan b. keputusan untuk menggunakan struktur kelembagaan PD yang sudah ada.
Your Correction