Correct Article 54
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Pembagian tugas pokok dan fungsi pengendalian serta tata cara pengendalian Daerah secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
