Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Kepala PD berkewajiban melakukan pengendalian pembangunan di masing-masing PD.
Your Correction