Correct Article 51
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Setiap Kepala PD berkewajiban melakukan pengendalian pembangunan di masing-masing PD.
Your Correction
