Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan Kinerja PD, Bupati dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada PD. (2) Hasil pengendalian capaian Kinerja pembangunan Daerah menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan dan sanksi bagi PD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tatacara pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction