Correct Article 49
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Pengendalian pada tahap evaluasi pembangunan dimaksudkan untuk memastikan Pelaporan Hasil evaluasi pembangunan telah sesuai dengan Perencanaan dan pelaksanaan, serta kaidah-kaidah Pelaporan.
(2) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap evaluasi pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap evaluasi disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
