Correct Article 48
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Perencanaan yang ditetapkan.
(2) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai:
a. ekonomis;
b. efisiensi;
c. efektifitas;
d. manajemen risiko; dan
e. tata kelola kepemerintahan yang baik.
(3) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap pelaksanaan pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap pelaksanaan disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
