Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek pengendalian pembangunan Daerah meliputi: a. Perencanaan Pembangunan; b. Pelaksanaan Pembangunan; dan c. Evaluasi Pembangunan.
Your Correction