Correct Article 46
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Objek pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. Perencanaan Pembangunan;
b. Pelaksanaan Pembangunan; dan
c. Evaluasi Pembangunan.
Your Correction
