Correct Article 45
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e merupakan rangkaian Kegiatan membandingkan Hasil atau prestasi suatu Kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu Kegiatan dalam mencapai Tujuan.
(2) Evaluasi pembangunan dapat dilakukan pada tahapan:
a. Evaluasi pada Tahap Perencanaan;
b. Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan; dan
c. Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan.
(3) Evaluasi pada Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat program direncanakan atau sebelum program diimplementasikan.
(4) Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan dan Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dilakukan terhadap laporan Kinerja dan laporan keuangan yang disusun oleh setiap PD
(5) Laporan Kinerja dan laporan keuangan dilaporkan setiap Triwulanan dan Tahunan.
(6) Evaluasi terhadap RPJMD dan Renstra-PD setidaknya dilakukan 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun/periode jangka menengah.
Your Correction
