Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan proses penilaian kemajuan suatu proses Perencanaan, pelaksanaan program/Kegiatan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kaidah pelaksanaannya dalam pencapaian Tujuan pembangunan. (2) Pemantauan dalam proses Perencanaan dilakukan untuk menjamin rangkaian tahapan Perencanaan, pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan dan waktu pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. (3) Pemantauan dalam proses pelaksanaan program/Kegiatan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana, standar waktu yang ditetapkan. (4) Pemantauan dalam proses evaluasi pembangunan dimaksudkan untuk menjamin Pelaporan disusun sesuai dokumen Perencanaan, pelaksanaan dan standar Pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis Pemantauan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction