Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengendalian pembangunan Daerah meliputi: a. Pemantauan; b. pengawasan; c. audit; d. reviu; dan e. evaluasi.
Your Correction