Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dimensi pengendalian terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pengendalian terhadap kualitas dan kesesuaian konten kebijakan.
Your Correction