Correct Article 39
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Dimensi pengendalian terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pengendalian terhadap kualitas dan kesesuaian konten kebijakan.
Your Correction
