Correct Article 38
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Dimensi pengendalian terhadap proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan pengendalian terhadap mekanisme lahirnya sebuah kebijakan.
Your Correction
