Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dimensi pengendalian pembangunan Daerah meliputi: a. pengendalian terhadap proses; dan b. pengendalian terhadap substansi.
Your Correction