Correct Article 33
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Bupati dibantu TAPD menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-PD.
(3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan KUA dan PPAS berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction
