Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganggaran pembangunan jangka menengah merupakan dokumen jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan pada dokumen RPJMD dan Renstra PD (2) Penganggaran pembangunan Jangka pendek merupakan dokumen jangka waktu 1 (satu) tahun yang dijabarkan pada dokumen RKPD dan Renja-PD yang diwujudkan dalam penyusunan APBD.
Your Correction