Correct Article 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Penganggaran pembangunan jangka menengah merupakan dokumen jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan pada dokumen RPJMD dan Renstra PD
(2) Penganggaran pembangunan Jangka pendek merupakan dokumen jangka waktu 1 (satu) tahun yang dijabarkan pada dokumen RKPD dan Renja-PD yang diwujudkan dalam penyusunan APBD.
Your Correction
