Correct Article 29
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Penganggaran pembangunan Daerah mencakup penyelenggaran Penganggaran makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dan sistematis.
(2) Penganggaran pembangunan Daerah saling terkait dengan dokumen Perencanaan dan dokumen anggaran.
(3) Penganggaran pembangunan Daerah disusun secara berjangka meliputi:
a. Penganggaran pembangunan jangka menengah; dan
b. Penganggaran pembangunan jangka pendek.
Your Correction
