Correct Article 21
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan Renstra-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
