Correct Article 55
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Perencanaan, Penganggaran dan pengendalian pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang terintegrasi dalam sistem informasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
