Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan, Penganggaran dan pengendalian pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang terintegrasi dalam sistem informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction