Correct Article 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tata cara Perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian dan evaluasi;
b. Penganggaran pembangunan Daerah; dan
c. pengendalian pembangunan Daerah.
Your Correction
