Correct Article 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Daerah yang terpadu, sistematis, efektif, efisien, ekonomis, transparan, responsif, akuntabel, terarah, berkeadilan, berkelanjutan dan obyektif.
Your Correction
