Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar.
5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual yang lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/ atau pertokoan, mall, plasa, perdagangan maupun sebutan lainnya.
6. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
v 4 Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil menengah,swadaya masyarakat atau koperasi melalui usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar - menawar.
7. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
8. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
10. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket atau grosir untuk perkulakan.
11. Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
12. Pusat Pertokoan adalah toko-toko yang mengelompok pada suatu areal tertentu yang dibangun baik secara vertikal maupun horisontal yang dikelola oleh satu badan hukum atau perorangan guna memberikan kemudahan pada pembeli atau konsumen.
13. Toko Serba Ada adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok, yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk counter secara eceran dan langsung kepada konsumen yang dalam pelayanannya dibantu oleh pramuniaga.
14. Jaringan Minimarket adalah usaha yang melakukan kegiatan di bidang '.
minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringan.
15. Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada ✓ konsumen dengan cara pelayanan mandiri ( swalayan)
16. Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan
sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan manc;liri.
17. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
18. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang di dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan barang-barang tertentu yang tidak memiliki tempat dan bangunan sendiri yang umumnya memakai tempat-tempat atau fasilitas untuk kepentingan umum dan atau tempat lain yang bukan miliknya.
19. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
20. Pembinaan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional dan toko modern.
21. Kemitraan adalah kerjasama usaha antar UMKM dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
22. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat meiaksanakan usaha pengeloiaan pasar tradisional dan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
23. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. , .
24. Pejabat Penerbit lzin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) adalah Bupati atau Pegawai Negeri Sipil di iingkungan daerah yang diberi wewenang oleh Bupati untuk mendirikan izin usaha.
/ 6
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyelenggara usaha Toko Modern harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
a. Usaha Mini Swalayan (Minimarket) :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang / kebutuhan rumah tangga sehari-hari diutamakan produk makanan/ minuman dalam kemasan yang siap saji;
2. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan secara sendiri oleh konsumen dengan menggunakan keranjang JlnJmg atau peralatan lain (kereta dorong yang telah disediakan;
3. harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh iebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya; dan
4. harga barang yang dijual harus dicanturnkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
b. Usaha Pasar Swalayan (Supermarket) :
1. komoditi/barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
3. pengadaan/ penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
4. harga barang yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang muctah terlihat konsumen; dan
5. harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko disekitamya.
c. Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan kebutuhan sandang termasuk kebutuhan sandang termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. penyediaan/ pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya seperti sayur mayur, buah-buahan, daging dan ikan diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi dengan melalui pola kemitraan;
3. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan); dan
4. harga barang yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
d. Toko Serba Ada (Department Store):
\ '
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak diperkenankan menjual barang kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. penyediaan/ pengadaan barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi melalui pola kemitraan;
3. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dengan memakai cara pelayanannya yang tidak dilakukan secara swalayan melainkan harus dibantu oleh pramuniaga; dan
4. harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
e. Mall/ Supermall/ Plaza :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang dagangan danjasa;
2. kegiatan penjualan barang dilakukan secara eceran oleh para pemilik/ penyewa sarana tempat usaha; dan
3. harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyelenggara usaha Toko Modern harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
a. Usaha Mini Swalayan (Minimarket) :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang / kebutuhan rumah tangga sehari-hari diutamakan produk makanan/ minuman dalam kemasan yang siap saji;
2. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan secara sendiri oleh konsumen dengan menggunakan keranjang JlnJmg atau peralatan lain (kereta dorong yang telah disediakan;
3. harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh iebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya; dan
4. harga barang yang dijual harus dicanturnkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
b. Usaha Pasar Swalayan (Supermarket) :
1. komoditi/barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan);
3. pengadaan/ penyediaan kebutuhan barang sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya diperoleh dari pengusaha kecil/ lemah dengan mengutamakan pedagang pasar atau koperasi dengan menjalin atau melalui pola kemitraan;
4. harga barang yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang muctah terlihat konsumen; dan
5. harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko disekitamya.
c. Pasar Serba Ada (Hypermarket) :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan kebutuhan sandang termasuk kebutuhan sandang termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. penyediaan/ pengadaan sembilan bahan pokok dan bahan pangan segar lainnya seperti sayur mayur, buah-buahan, daging dan ikan diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi dengan melalui pola kemitraan;
3. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dan cara pelayanannya dilakukan dengan pelayanan sendiri oleh konsumen (swalayan); dan
4. harga barang yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
d. Toko Serba Ada (Department Store):
\ '
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan kebutuhan sandang dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan tidak diperkenankan menjual barang kebutuhan sembilan bahan pokok;
2. penyediaan/ pengadaan barang-barang dapat diperoleh dari para pengusaha golongan kecil/ lemah dan koperasi melalui pola kemitraan;
3. kegiatan penjualan dilakukan secara eceran dengan memakai cara pelayanannya yang tidak dilakukan secara swalayan melainkan harus dibantu oleh pramuniaga; dan
4. harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.
e. Mall/ Supermall/ Plaza :
1. komoditi/ barang dagangan yang dijual merupakan barang dagangan danjasa;
2. kegiatan penjualan barang dilakukan secara eceran oleh para pemilik/ penyewa sarana tempat usaha; dan
3. harga barang dagangan yang dijual harus dicantumkan secara jelas dan pasti pada kemasan barang pada suatu tempat tertentu yang mudah terlihat konsumen.