Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu penyandang disabilitas. (2) Pelayanan Kesehatan anak dengan disabilitas yang dilakukan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain dapat dilakukan melalui sekolah luar biasa, sekolah inklusif, institusi lain, dan keluarga. (3) Pelayanan Kesehatan anak dengan disabilitas yang dilakukan di sekolah luar biasa dan sekolah inklusif dilakukan terintegrasi dengan usaha Kesehatan sekolah. (4) Penyelenggara Upaya Kesehatan wajib menjamin Pelayanan Kesehatan disabilitas dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui ketersediaan tenaga, alat dan Obat dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu bagi penyandang disabilitas.
Your Correction