Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap lanjut usia berhak memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan dan kemampuan agar kondisi fisik, mental dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar. (2) Penyelenggara Upaya Kesehatan wajib menjamin Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Lansia dan Puskesmas Santun Lansia serta Poli dan rawat Inap Lansia di Rumah Sakit; b. pengembangan lembaga Perawatan lansia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal, dalam bentuk panitia medik lansia, serta peningkatan sumber daya manusia, Kesehatan geriatric, upaya penyembuhan kuratif; dan/atau c. pemberian prioritas dalam penggunaan fasilitas Kesehatan, fasilitas umum, fasilitas rekreasi dan olah raga atau taman lansia.
Your Correction